- MARGA yang pertama masuk dan membuka pemukiman/perkampungan itu mereka adalah TUAN TANAH (TUAN TAN). Marga-marga yang datang kemudian ditunjuk dan diberikan jabatan dan fungsi oleh TUAN TANAH (TUAN TAN) sebagai berikut:
- DIR U HAM WANG (DIDEPAN, PENGATUR)
- LEB MITU DUAN-SOBSOB MAYORAN (PENJAGA DEWA/MITU-PEMBAWA DOA)
- HAHAUR MODAR/ MARAMAN (PERINTIS JALAN/PENUNJUK JALAN) (Voorspied)
- HELWAAT WOMA (PENGGERAK DESA)
- VALO SAIR VUVUN (PENGANGKAT BENDERA).
Dengan diberinya masing-masing marga jabatan dan fungsi didesa, terciptalah kerukunan hidup didalam kampung maupun daerah petuanan (soin wahan).
Pemberian jabatan dan fungsi kepada setiap marga di kampung berdasarkan atas syarat-syarat adat dan sesuai dengan strata marga itu.
Penyusunan dan penentuan jabatan dan fungsi yang telah diletakkan itu dilindungi HUKUM ADAT KOTFIT dan BABAKAIN di daerah NUFIT khusus dan LARVUL NGABAL pada umum.
Masa tua-tua dahulu dengan tersusunnya jabatan dan fungsi di setiap kampung (desa) itu, terciptanya - "RNEM IVUR RAS DOV RAAN, U WELWEL AI RANGRANG terhayatilah/diperolehnya hidup "TUB TUB NIBUR UB, LALAI LOR ENMAV,
MUPAKAT, HIDUP BARBAUR TENTRAM" didalam "LUTUR ENMEHE NI SASAI, WOMA ENMEHE NI LOLOANG".
Dengan dirusaknya penentuan yang telah diletakkan leluhur itu maka merusak pula stra HUKUM KOTFIT, BABAKAIN dan LARVUL NGABAL sehingga dalam segala tindakan dan usaha tidak diridloi HUKUM ADAT, maka tidak dapat mencapai keberhasilan yang di ingini.
Masa kini karena perkembangunan dan terpengaruh KUASA dan KEKAYAAN maka terjadinya rebut-rebutan yang merusak hingga timbul kekacauan di desa serta merusak persatuan kesatuan terjadilah - KERIKIL DI KAKI GUNUNG TERGULUNG KE ATAS GUNUNG, MENOLAK BATU BESAR DI ATAS UNTUK JATUH KE KAKI GUNUNG -
Nara sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar