Minggu, 18 Desember 2011

Hukum Ngabal

Ngabal terdiri dari dua kata NGA dan BAL.
Nga artinya Tombak, Bal artinya Bali.
TOMBAK dari BALI adalah senjata DEWA dan DEWI milik Kasdew, Dari ketentuan Peraturan Dewa Dewi yang diletakan untuk mewujudkan ketentraman hidup masyarakat ini bila dilanggar maka pelaku harus dihukum dengan TOMBAK DARI BALI ini.
Olehnya maka ketentuan Peraturan yang telah diletakan ini dinamakan HUKUM NGABAL (Hukum Tombak dari Bali).
Peraturan yang telah diletakkan yang dijadikan Hukum Ngabal belum menentukan tingkat-tingkat kesalahan dan pelanggaran.
Segala kesalahan dan pelanggaran yang merusak Ketentuan Peraturan pelakunya di hukum dengan TOMBAK.


Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

review www.5power.blogspot.com on alexa.com