Tibanya JANGRA di LER OHOILIM (LAIR ENLIM) di pantai Kai Besar sebelah barat, memotong ikan paus dan dibagi-bagi kepada lima daerah. Maka masyarakat lima daerah itu dinamakan LOR LIM. Hadir pada pemotongan dan pembahagian ikan paus itu, tiga pimpinan terkemuka disebut HALA'AI. Dan di lima daerah yang mendapat kebahagian ikan paus masing-masing mempunyai pimpinan sendiri-sendiri. Maka dalam persatuan Lima ini disebut LIM I T TEL.
Setelah ikan paus dibagi dan ditentukan fungsi masing-masing di setiap kelompok (utan) diadakan sidang musyawarah mupakat. Jangra memberi ketentuan Peraturan Dew Tomat yang telah diajukan oleh Kasdew di Ohoivuur Kai Kecil. Setelah dimupakati maka Hala'ai Fer Bomav menyerahkan sebuah KASBER (Mariam) melambangkan TOMBAK dan mengirim ke Lima Pimpinan di daerah Lima dan terakhir sampai di TUA (TUAL) RAT TUVLE. Mariam itu adalah LAMBANG penyebaran HUKUM NGABAL dan mariam itu dinamakan KASBER TUN MIR. Hukum Ngabal disebut juga hukum LIM I TEL. Dengan adanya penyebaran KASBER TUN MIR ini maka HUKUM NGABAL resmi berlaku dan dianut oleh Pata Lima (Lim i tel - Lor Lim).
Ada yang mengatakan bahwa Hukum Ngabal di cetuskan di Ler Ohoi-lim Kai Besar, apakah ada tanda bukti disanan? Bila ada tolong beritahu bukti apa. Karena sesuai penuturan tua-tua leluhur bahwa ada TOM harus ada TAD.(bila ada sejarah harus mempunyai tanda bukti.
Kami lebih yakin dan benarkan Hukum Ngabal asal mula dari Ohoivuur. Disana kita dapat melihat nyata tanda bukti (TAD FANEAN) DEWA DEWI dengan NGA dari BALI yang dijaga oleh keluarga INUHAN LETVUAN.
Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar