Pelanggaran yang disebut dalam SA SOR FIT sor I dan HALILIT pasal 1 s/d 6, perbuatan sengaja dengan maksud tertentu/jahat hal mana tidak diterima baik oleh pihak bersangkutan (wanita bersangkutan) dan melapor.
Pelanggaran tercantum dalam HALILIT pasal 7 - LAB KEN LAB SA - itu perbuatan yang tidak sengaja.
Ada penuturan orang menyatakan bahwa bila orang melakukan tarian Barat dalam hal ini DANSA, mereka sudah melanggar Sa sor fit Hukum Larvul Ngabal. Itu tafsiran dan anggapan tidak tepat dan tidak benar karena kedua pria dan wanita itu melakukan tarian. Jadi penutur dan penafsir itulah yang sudah membuat pelanggaran Sa sor fit Larvul Ngabal, karena menghina. Sedang pikiran menafsir itu sudah melakukan dosa dengan PIKIRAN DAN PERASAAN.
Nara Sumber : RAT MANTILUR KISU WAIT VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar