Hawear (sasi) Faar Balwirin ini dibuat kegunaannya tanda perlindungan hukum atas milik orang dan disebut Hukum Faar Balwirin. Kelengkapan dari Hawear (sasi) Faar Balwirin ini Biasanya dibuat juga sepenggal kayu ujungnya ukiran muka manusia (menyerupai muka manusia) diletakkan disamping janur. Pelanggaran dari Hawear (sasi) ini sangsinya cukup berat karena harus membayar 1 (satu) lela merupakan/menjadi tiang sasi (hawear ngain 1 (satu) gong pengganti batu tempat diletaknya siripinang. Dan siripinang untuk diletakan diatas batu (gong) gelang mas dihitung sebanyak daun janur. Dan atau diberi hukuman NGA BAL (di tombaki).
Penuturan tua-tua mengatakan TOM TAD (TOM = sejarah, TAD = Tanda bukti). NUR FAD ini benar-benar ada di Ohoiren/Letvuan, namun dirusakkan pada tahun TRIKORA sewaktu perluasan Lapangan terbang. Kenyataan pengrusakkan Pohon Kelapa NUR FAD tanda bukti sejarah ini akibatnya menjadi kenyataan sewaktu satu pesawat MIK take off dari landasan dan sampai tepat diatas bekas kelapa NUR FAD pesawat itu terbakar hangus dengan pilotnya.
Sedangkan DEW TOMAT dan NGA BAL ada dijaga baik keluarga INUHAN di Ohoivuur/Letvuan.
Nara Sumber: RAT MANTILU KISU WAIT VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar