Rabu, 21 Desember 2011

Penyebaran Hukum dan Penentuan Daerah Kelompok Siwa

Penyebaran Hukum Larvul melalui hanya satu jalur.
Setelah SASA SOR FIT rampung tersusun dan dimupakatkan menjadi Hukum SA SOR FIT - LARVUL, maka disebarlah ke Dulang Du Roa Tahai Sir Dabro. Karena berdasar atas kenyataan keadaan Lingkungan daerah Tahai Sir Dabro - Utan Tel yang sangat ketat dan keras tindakan peraturan disana maka untuk merendah dari SIRAN NGURYEN Arnuhu mengirim hukum Larvul dengan satu mas bernama NGARUV TESU dibawa oleh MARIN WABWAB.
Pengiriman mas NGARUV TESU yang adalah tanda bukti Larvul gagal, karena sampai di Notanfit MARIN WABWAB menggunakan mas NGARUV TESU menukar seekor babi untuk dimakan.
Marin Wabwab kembali memberitahu kegagalan perjalananna itu. Maka Arnuhu menamakan MARIN WABWAB LOR LAKIL dan Notanfit dinamakan REV VAV (REVAV).
Kembali RAT KANEW (LAMUTAN YAMTEL) mengambil mas A SELNGATAN dari LUV BABAKAIN di Sitharnol dan mengirim ke Dulang (Du roa) Tahai Sir Dabro dibawa oleh YARAHA BAL REWARIN dari Ohoideryamlim melalui pesisir barat.
Demikian adalah kenyataan keterangan maksud tujuan pengiriman mas A SELNGATAN yang nantinya dinamakan A YANGVOT :
BABA WO NTAL SITHARNOL
A YANGVOT SUN NGULIT YOK YAR O........ DAITAVUR
UTAN TEL RIR YOK YAR, DAITAVUR NGUR
TAHAI SIR DABRO Oo......
Mas A Yangvot diserahkan oleh YARAHA BAL REWARIN kepada BAL ULAB HENAN di Du roa (pemimpin Tahai Sir Dabro). Kemudian BAL ULAB HENAN menyerahkan kembali kepada TENIF RING NGUUR RENUAT.
Adapun Tenif Ring Nguur seorang musafir berasal dari JAILOLO TERNATE dan atas petunjuk dari BAL ULAB HENAN, Lor Utan Tel mengangkatnya menjadi RAJA dengan memberi nama gelar BALDU. RAT BALDU meneruskan Hukum LARVUL ke Hala'ai KOT EL di Ohoi-nangan dengan mas A RATER menjadi tanda lambang Hukum Larvul. Setelah mas A RATER dibawa ke Ohoinangan mas itu dinamakan RATER DIRYAI.
KOT EL OHOINANGAN meneruskan Hukum LARVUL ke FATLAAR (WATLAAR) kepada BOIRVAV TANLAIN dengan KASOBA YAAN WARIN.
Dan MARIN RENFAAN datang mengangkat DADA WAD dan TAVUR SOLOR dari BOIRVAV di Fatlaar ke Renfaan.

Penyebaran dan penyerahan mas-mas ini bukan untuk mengangkat seorang Raja, melainkan mas-mas itu adalah tanda bukti penyerahan Hukum Adat LARVUL dan perluasan daerah URSIW.
ARNUHU maupun RAT KANEW tidak mengangkat Raja di Dulang. Raja Dulang (Baldu) Diangkat oleh Utan Lor LOR UTAN TEL sendiri atas dasar penunjukan dari BAL ULAB HENAN Pimpinan Tahai Sir Dabro. Begitupun Raja Dulang (Baldu)dengan mas A RATER tidak datang mengangkat Hala'ai KOT EL di Ohoinangan dan menjadi Raja.
Baldu dengan mas A Rater menyebar Hukum LARVUL ke sana.
Demikian Hala'ai KOT EL dengan KASUBA YAAN WARIN tidak mengangkat Raja di Fatlaar (Vatlaar). Begitupun Raja Dulang (Baldu) dengan mas A Ngang alias A NALAAK tidak mengangkat Raja di Nufit - Somlain. Setiap Raja di angkat oleh UTAN LORNYA sendiri, sama sekali Raja beserta Utan Lornya lain yang datang mengangkatnya.

Bukti Raja FER tidak berhasil memperluas daerah LIM I TEL ke NUFIT karena datang di NUFIT dengan maksud langsung mengangkat seorang hamba sahaya (REN) ialah KALKIAN RENFAAN menjadi Raja di NUFIT. Masyarakat beserta Pimpinan di NUFIT menolak mentah-mentah RAJA FER. Demikianpun Raja TETOAT YARBADANG datang lagi ke Nufit dengan maksud dan tujuan yang sama untuk mengangkat seorang REN TOMAT (hamba sahaya) - KALKIAN RENFAAN menjadi Raja di NUFIT pun ditolak mentah-mentah pula. Seandainya kalau Raja Dulang BALDU datang di NUFIT dengan cara yang sama tentu ditolak pula oleh masyarakat UTAN LOR NUFIT, namun Raja Dulang datang dengan melalui jalur yaitu melalui orang-orang yang berkuasa di UTAN LOR NUFIT.

Jadi ada penuturan mengatakan bahwa BALDU dengan mas A NALAAK mengangkat Raja di NUFIT - SOMLAIN itu sama sekali tidak benar. Baldu dengan mas A NALAAK menyebar Hukum LARVUL di NUFIT dan memasukan NUFIT daerah Hukum Adat KOTFIT ke URSIW.



Nara Sumber : RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

review www.5power.blogspot.com on alexa.com