U DOK AIR NUHU YANMAAR MASIS, SIR NAKSO WAT NASLEB
hingga tidak bisa untuk menjawab kedudukan Bapa. Angkatlah Kor Kasik Reyaan Hemas karena mereka adalah MARIN I yang seharusnya menduduki jabatan itu mengganti Bakaku.
Kor Kasik Reyaan Hemas (Marin Hemas) menolak dengan alasan bahwa:
Am dok ear lair tutuMaswal mel ken, balit tahi wuswus
(kami tinggal ditanjung, bila balik kanan kena masyarakat Nufit balik kiri kena lautan kosong)
Maka angkatlah Marin Ngamel LA'U KAKAI NGAMEL karena mereka berdiam ditengah-tengah wilayah Nufit, mereka balik kiri kena balik kananpun kena. Demikianpun mereka memiliki hamba sahaya dan menyimpan harta (Hir erdok nuhu fruan, erwal balit ken, er wal mel ken. Hir ka erhoban ren er atar mas).
Namun penunjukkan dan penyerahan itupun ditolak oleh Marin Ngamel LA"U KAKAI NGAMEL dengan alasan
Mam woma kot dingdingilMam ngur wirin ket, nam sian
(kampung sangat sempit, pasir pantai pendek, pelabuhan tidak baik) hingga untuk menerima dan menampung masyarakat banyak tidak bisa.
Dengan alasan-alasan Marin Ngamel LA'U KAKAI, maka Bok Tasik dan Marin Hemas Kor Kasik menyatakan bahwa untuk tempat mengumpul masyarakat Nufit dan bersidang ditempat di TOB YUMAI TOB TAIBAS. Dan untuk hadiah kepada LA'U KAKAI diberinya oleh Lor Nufit pulau MANIR kepada LA'U KAKAI menjadi miliknya.
Setelah itu putri BOK TASIK membuat pernyataan kepada LA'U KAKAI dengan menyatakan :
TERIMALAH PENYERAHAN INI UNTUK MENJADI RAJA MENGGANTIBAPAKKU. KAMU MENGIKUTI JEJAK BAPAK, BILA BAPAK MELANGKAPENDEK KAMU IKUT MELANGKA PENDEK, BILA BAPAKKU MELANGKA PANJANGKAMUPUN IKUT MELANGKA PANJANG.TERIMALAH PENYERAHAN INI DEMI BAPAKKU.
Dengan adanya petunjuk, penyerahan dan pernyataan ini LA'U KAKAI menerima untuk dinobati menjadi Raja mengganti RAT UN EL.
Marin Hemas dan Marin Ngamel beserta BALDU dan rombongan pun pemuka-pemuka masyarakat Nufit lalu berangkat ke TOB YUMAI/TOB TAIBAS bersidang disana membentuk tempat persidangan LOR NUFIT dengan memberi nama SIRAN TOB YUMAI. Dan RAT BALDU menobati LA'U NGAMEL menjadi RAJA/RAT dengan memberi gelar RAT MANTILUR KISU WAIT dan dengan keterangan Rat Baldu bahwa Raja/dijadikan KADING FANGVAIK BAK FAMUR untuk URSIW. Baldu menyerahkan kepada RAJA/RAT mas A NGANG yang dibawanya itu dengan menyatakan terima mas ini untuk mengikat dan menarik Lor Nufit masuk Pata Siwa dan menamakan mas itu A NALAAK (A NALAK), dan dijadikan pula tanda bukti Hukum Larvul.
Mengingat kedudukan Kapitan KEKEAN SAT pun fakum karena berpindahnya Kabitan SUARANGLUL RENYAAN dengan seluruh keluarga ke Danar. Perpindahan ini dengan sumpahan SUARANGLULU menenggelamkan sebuah mas 3 tail kedalam laut ditengah sungai HOAT OHOIDOM MARANG dan menyatakan putusnya hubungan antar keluarga dan marga RENYAAN dengan MADYAMFAAK alias Madwaer.
Olehnya untuk mengisi kefakuman kedudukan Kapitan, setelah selesai RAJA LA'U NGAMEL dinobati, ditunjuk dan diangkat WELKOB YANWARIN dari matarumah RENMEW Ohoiren (Ohoibalsin) menjadi Kapitan (Kabitan) mengganti Kapitan (Kabitan) Kekeansat.
Kapitan (Kabitan) yang baru diangkat WELKOB YANWARIN ini diberi nama gelarnya KABITAN EVAV/KABITAN PRANG.
Setelah itu seorang pemuka adat asal Ohoira/Yamlin bernama TARAN dari marga WARBAL menanam sebatang pohon di tempat perhimpunan itu dan meminta kepada Rat Baldu serta rombongan, tua-tua terkemuka Nufit yang hadir agar memberi pohon itu nama.
Rat Baldu menamakan pohon itu "KABA DIT" yang adalah Lambang HUKUM TE DIT alias HUKUM DIT SAKMAS yaitu hukum LARVUL.
Maka tertercetusnyalah bahasa "KABA DIT ENDIR LE'EN TEWOD, A NALAAK ENTUB RAHAN LERWA".
Penyerahan kekuasaan dan kedudukan oleh Putri Bok Tasik dan Marin Hemas kepada LA'U NGAMEL, pernyataan berbunyi:
KOR KASIK MU LIDAR LER
MU LIDAR NLOI NAM REVUBAL
MA RYAR NA'A TET, RYAR NA'A TET WA HE HE
RYAR NA'A TET WATHER LERWA
LOLOAK U TI RFANGNAN MUR HO HOo
Nara Sumber : RAT MANTILUR KISU WAIT VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar