- TANAT WAT/SOIN WAHAN = Tanah petuanan dan batas-batas
- TAHIT MET = Laut dan meti
- KAIT UBUT = Tanah bekas kebun
- TET LAVOVAN = Hewan piaraan
- MEON MARAN = Dusun tanaman
- LUV TAV = Harta pusaka
- RIIN RAHAN = Rumah penginapan
Sangsi hukuman pasal ini ada berat ada juga yang ringan disesuaikan dengan kejadian yang sengaja atau tidak sengaja.
perlakuan pelanggaran terhadap BALWIRIN disebut "NLANGLI YOT NAT VUL, SOIN WAHAN TOVLAT BA'URAN".
Nara Sumber : RAT MANTILUR KISU WAIT VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar