Sabtu, 05 November 2011

Latar Belakang Sejarah Terbentuknya Hukum Larvul Ngabal dan Ursiw Lor Lim

Penduduk kepulauan Kai Evav (Nuhu Muar) pada masa dahulu kala keberadaannya belum mempunyai
satu peraturan atau hukum adat tertentu untuk menata dan mengatur peri kehidupan bermasyarakat
secara umum.
Pada setiap kelompok masyarakat (Utan Lor) mempunyai Pimpinan/Penguasa dengan pengaturan
hidup sendiri-sendiri yang disebut hukum Dalo (hukum asing) sifatnya masih hukum rimba.

Pada masa kehidupan seperti itu, tiba di pulau Kai Kecil (Nuhu roa) pasisir barat seorang musafir dari Bali.
Mendarat di tepi sungai HOAT FARANG (yang nantinya dinamakan HOAT BAL SURBAY). Barang
bawaannya adalah 2 (dua) patung manusia pria dan wanita terukir dari kayu, 1 (satu) tombak dan sebila pedang,
sebuah kelapa tua.
Musafir tersebut ialah KASDEW. Tempat pendaratan di Ohoivuur dan bermukim disitu. Ia tinggal
dan kawin memperoleh 4 anak 3 pria, 1 wanita antara lain; TEBTUT, KUDING, MAR'I dan DIT SAKMAS.
Kedua ukiran patung manusia bawaannya itu adalah Dewa dan Dewi. Tombak dan pedang adalah
senjata sedang buah kelapa tua itu bekalnya. Dewa Dewi itu disebut DEW TOMAT. Tombak adalah NGA dan
pedang = SURUK. Buah kelapa tua = NUR FAD.

Setelah melihat keadaan kehidupan masyarakat Kai Evav dengan hukum Dalonya, maka KASDEW
memberikan penentuan sesuai peraturan Dewa Dewi untuk mewujudkan ketentraman hidup bermasyarakat
sebagai berikut:
  • UUD ENTAUK TAVUNAD = Kepala kita bertumpu pada tengkuk kita
  • LELAD FO MATINGAN = Leher kita utuh
  • ULNIT ENWIL ARUMUD = Kulit membungkus badan kita
  • LAR NAKMUD ARUMUD = Darah beredar dalam tubuh
  • RIIN REK KALMUTUN = Rumah tangga sempurna
  • MORYAIN MAHILING = Perkawinan diluhurkan
  • HIRA NI FO I NI, DID FO IT DID = Milik orang adalah milik mereka, milik kita adalah milik kita
Barang siapa membuat pelanggaran untuk merusak ketentuan ini, ia akan dihukum dengan Tombak (Nga).
Supaya diketahui oleh masyarakat daerah NINIRWARAN, KAKIW YEWAHAN, VUARLAIR dan MEW NUHUWARAT yang adalah Lor Tel diutusnya Marin Bal kut memberi tahu sebagai berikut:
RAT NASNO AYAU MAS EYU U BA
LIM YA'AU WAR SA YA'AU WAR RO
LORTEL SA RING ENFIT
U VEHE BA U HOL, VEHE BA U HOL LO
Mulai adanya ketentuan peraturan ini, masyarakat Lortel telah menghayati ketentraman hidup dikit demi sedikit.
Pada masa itu daerah NUFIT sudah memiliki satu hukum adat ialah HUKUM KOTFIT yang mengatur peri kehidupan bermasyarakat serta melindungi batas batas daerah, wilayah, dan batas petuanan setiap kampung dan milik orang perorang.


Nara Sumber : RAT MANTILUR KISU WAIT VI


8 komentar:

  1. Musafir tersebut ialah KASDEW. Tempat pendaratan di Ohoivuur dan bermukim disitu. Ia tinggal
    dan kawin memperoleh 4 anak 3 pria, 1 wanita antara lain; TEBTUT, KUDING, MAR'I dan DIT SAKMAS.
    bertolak dari informasi ini, saya ingin mengajukan pertanyaan informatif : Ohoivuur sebagai tempat pertama pendaratan Kasdew, persisnya d daerah mana ??? makasih u infonya. peace

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama anda siapa? baca selanjutnya disini http://5power.blogspot.com/2011/12/penyebaran-ngabal-ke-seluruh-daerah-lim.html
      kalau ada pertanyaan cantumkan nama anda.

      Hapus
  2. makasih buat infox yahh, aku minta izin, mau blogging di blogku juga

    BalasHapus
  3. ohoivur tepatnya di desa letvuan kei kecil......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ohoivur terletak di Kei Kecil Di Desa Ohoivuur dulunya
      sekarang gak ada penghuninya...
      tinggal bekas kampung Ohoivur dulu saja...

      Hapus
    2. Ohoivuur terletak di Kei Kecil, skrg adalah Ohoi Letvuan.

      Hapus
  4. Siapa yang menghibahkan tanah di desa Ohoivur kepada Kasdew?
    Perjalanan Dit Sakmas menemui Famur Danar melalui petuanan dan jalan apa? Makam Dit Sakmas berada di petuanan apa?

    BalasHapus
  5. Itu kampung kami yg lama ditinggalkan

    BalasHapus

review www.5power.blogspot.com on alexa.com