Minggu, 18 Desember 2011

Hukum Larvul

Larvul adalah gabungan dua kata LAR dan VUL. Lar arti Darah Vul arti Merah.
Nama HUKUM LARVUL diambil dari penumpahan darah NAR'AHA dan FANEV WAURTAHIT oleh rakyat BIBTETRATSIW atas perlakuannya melanggar hukum. Tanda bukti ialah 3 mas NGARUV TESU yang hilang di REVAV, mas A FEMAT dan A SELNGATAN yang dinamakan A YANGVOT dikirim oleh RAT KANEW ke TAHAI SIR DABRO (Dulang) demi meredahkan kekerasan disana (menertibkan yok yar vur tahai sir dabro, masih tersimpan di RAHAN NERA - BALDU.
A FEMAT masih tersimpan di LUV BABAKAIN SITHARNOL (Yatvav).Sewaktu diadakan pemotongan Kerbaw bawaan Dit Sakmas di SIRAN NGURYEN dan habis terbagi ke 9 pimpinan wilayah (Utan) hadir 4 pimpinan terkemuka disebut HALA'AI. Sembilan pimpinan itu disebut URSIW dan masyarakat dinamakan KARBAW SIW.
Setelah bersidang musyawarah memupakatkan 7 tingkat kesalahan disebut SASA SOR FIT (SA SOR FIT) dan dijadikan HUKUM SIW I FAAK LARVUL.
Hasil penentual 7 tingkat kesalahan SASA SOR FIT yang menjadi Hukum LARVUL ini disebut HUKUM ENTURAN.

Ada orang mengatakan bahwa HUKUM NGABAL disamakan dengan hukum Perdata sedang LARVUL hukum Pidana. Tafsiran itu tidak tepat dan tidak benar.
Hukum Ngabal tidak dapat dipisahkan dengan Hukum Larvul dan sebaliknya. Karena Hukum Ngabal meletakan/mengajukan dasar-dasar Peraturan mencakup Pidana dan Perdata. Larvul mengangkat Peraturan dasar Ngabal itu dan menentukan tingkat-tingkat kesalahan :
NGABAL EN ADUNG
LARVUL EN TURAK
NGABAL dicetuskan oleh KASDEW dan JANGRA. LARVUL oleh DIT SAKMAS. Siapa-siapa ketiga orang ini dan dari mana asalnya?
Bisa dikatakan bahwa hukum yang sama dengan hukum Perdata adalah Hukum Faarbalwirin, yang melindungi hak milik orang, tanah - soin wahan.



Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Penyebaran Ngabal ke Seluruh Daerah Lim I Tel

Tibanya JANGRA di LER OHOILIM (LAIR ENLIM) di pantai Kai Besar sebelah barat, memotong ikan paus dan dibagi-bagi kepada lima daerah. Maka masyarakat lima daerah itu dinamakan LOR LIM. Hadir pada pemotongan dan pembahagian ikan paus itu, tiga pimpinan terkemuka disebut HALA'AI. Dan di lima daerah yang mendapat kebahagian ikan paus masing-masing mempunyai pimpinan sendiri-sendiri. Maka dalam persatuan Lima ini disebut LIM I T TEL.

Setelah ikan paus dibagi dan ditentukan fungsi masing-masing di setiap kelompok (utan) diadakan sidang musyawarah mupakat. Jangra memberi ketentuan Peraturan Dew Tomat yang telah diajukan oleh Kasdew di Ohoivuur Kai Kecil. Setelah dimupakati maka Hala'ai Fer Bomav menyerahkan sebuah KASBER (Mariam) melambangkan TOMBAK dan mengirim ke Lima Pimpinan di daerah Lima dan terakhir sampai di TUA (TUAL) RAT TUVLE. Mariam itu adalah LAMBANG penyebaran HUKUM NGABAL dan mariam itu dinamakan KASBER TUN MIR. Hukum Ngabal disebut juga hukum LIM I TEL. Dengan adanya penyebaran KASBER TUN MIR ini maka HUKUM NGABAL resmi berlaku dan dianut oleh Pata Lima (Lim i tel - Lor Lim).

Ada yang mengatakan bahwa Hukum Ngabal di cetuskan di Ler Ohoi-lim Kai Besar, apakah ada tanda bukti disanan? Bila ada tolong beritahu bukti apa. Karena sesuai penuturan tua-tua leluhur bahwa ada TOM harus ada TAD.(bila ada sejarah harus mempunyai tanda bukti.
Kami lebih yakin dan benarkan Hukum Ngabal asal mula dari Ohoivuur. Disana kita dapat melihat nyata tanda bukti (TAD FANEAN) DEWA DEWI dengan NGA dari BALI yang dijaga oleh keluarga INUHAN LETVUAN.



Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Hukum Ngabal

Ngabal terdiri dari dua kata NGA dan BAL.
Nga artinya Tombak, Bal artinya Bali.
TOMBAK dari BALI adalah senjata DEWA dan DEWI milik Kasdew, Dari ketentuan Peraturan Dewa Dewi yang diletakan untuk mewujudkan ketentraman hidup masyarakat ini bila dilanggar maka pelaku harus dihukum dengan TOMBAK DARI BALI ini.
Olehnya maka ketentuan Peraturan yang telah diletakan ini dinamakan HUKUM NGABAL (Hukum Tombak dari Bali).
Peraturan yang telah diletakkan yang dijadikan Hukum Ngabal belum menentukan tingkat-tingkat kesalahan dan pelanggaran.
Segala kesalahan dan pelanggaran yang merusak Ketentuan Peraturan pelakunya di hukum dengan TOMBAK.


Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Dit Sakmas Kembali Ke Danar (Perjalanan Kedua)

Sesampai Dit Sakmas di Ohoivuur ia menceritakan pengalamannya selama perjalanannya ke Danar dan kembali.
Perjalanan kedua ini ia mengikuti lagi jalur perjalanan pertama. Pada saloinya dilingkari daun kelapa (janur) menjadi sasi pelindung bawaan Dit Sakmas. Juga ia membawa seekor kerbaw serta. Diatas punggung kerbaw diletakan juga FAAR BALWIRIN. Janur ini diambil dari kelapa NUR FAD. Sebelumnya Dit Sakmas berangkat ia menyatakan kepada orangtuanya bahwa bila ia wafat nanti jenazanya dikebumikan di kampung saudara angkatnya NAR'AHA MATANVUUN SITRA ESOMAR di WAIN.
Selama tengah perjalanan tidak ada gangguan pada Dit Sakmas Sesampainya di Limngoran-Nguryen, kerbawnya disembeli dan dibagi atas 9 (sembilan) bahagian untuk sembilan pimpinan. Yang hadir pada penyembelian kerbaw adalah 4 (empat) pimpinan terkemuka (Hala'ai). Maka disebutnya SIW I FAAK, dan masyarakatnya (Lor) dari kesembilan pimpinan itu disebut LOR KARBAU SIW.
Sesudah selesai terbaginya kerbaw, Piminan yang hadir mulai bersidang - bermusyawarah mupakat mengatur dan menyusun tingkat-tingkat kesalahan dan pelanggaran.
Dilihat dari perjalanan Dit Sakmas pertama ia sudah menemui beberapa permasalahan antaralain: SINDIRAN ORANGTUA dengan seorang lelaki, Dicubit diganggu oleh Nar'aha Matanvuun Sutra Kecurian bekalnya, MEL REN oleh Arnuhu, Diperkosai oleh Nar'haha dan Fanev. Penganiyayan dan Pembunuhan Nar'aha dan Fanev Waurtahit.
Maka atas musyawarah mupakat sidang, tersusunlah 7 (tujuh) tingkat kesalahan.
Ketujuh tingkat kesalahan ini adalah yang disebut SASA SOR FIT di singkat SA SOR FIT dan dijadikan HUKUM LARVUL.


Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Kamis, 15 Desember 2011

Dit Sakmas

Dit Sakmas adalah satu satunya Putri Kasdew yang setiap kali tidak betah dirumah hingga ia selalu disindir oleh orang tua dan kakak-kakaknya dengan ARNUHU SUARUBUN, seorang terkenal terkemuka disebut HALA'AI di Danan Dab.
Dengan dasar sindiran orangtuanya itu, Dit Sakmas terjemahkan bahwa adalah bahasa hukum yaitu orang tuanya telah mempersuntingkan ia dengan Arnuhu. Makanya Dit Sakmas memutuskan untuk harus pergi bertemu Arnuhu.
Perjalanan Dit Sakmas pertama menuju Danar melalui pesisir timur. Dari Ohoivuur melewati Vuar El. Di Vuar El ia berjumpa dengan seorang namanya NARA'AHA MATANVUUN SUTRA ESOMAR. Nara'aha langsung meminta Dit Sakmas agar keduanya kawin. Dit sakmas menolak permintaan Nara'aha dengan menjelaskan bahwa ia sudah dilindungi hukum - WAT I TE LELAN AIN - dan Dit Sakmas mengangkat Nar'aha menjadi saudaranya.
Olehnya maka Nar'aha Matanvuun Sutra Esomar mengantar saudara angkatnya (Dit Sakmas) ke kampung Wain dan bermalam.
Paginya Dit Sakmas meneruskan perjalanan dari Wain menuju Danar Untuk bekal perjalanan Nar'aha Matan Vuun Sutra mengisi saloi Dit Sakmas sagu lempeng itu dinamakan - MANGA BAU TAVER WAIN-.
sepanjang perjalanan ke Danar bekal sagunya dicuri/Diambil dari salonya hingga sampai di Limngoran (Kol dirdir) bekal Dit Sakmas habis dicuri.
Ia meneruskan perjalanan sampai di Danar dan bertemu ARNUHU yang sedang sibuk mengerjakan perahu di pasir pantai.
Dit Sakmas menyapanya dan bertanya dimana tinggalnya Arnuhu dan ia berada dimana sekarang.
Arnuhu dengan menyembunyi dirinya ia menjawab bahwa orang itu berada dirumahnya.
Arnuhu menyembunyi dirinya dengan menyatakan bahwa orangnya da rumah. Lalu Arnuhu Suarubun menghantar Dit Sakmas ke rumahnya dipersilahkan Dit Sakmas masuk dan duduk didalam. Arnuhu berpura pura keluar untuk mencari tuanrumah dan ia ke belakang rumah memberikan badan di sumur lalu masuk dari pintu belakang rumah berganti pakaian. Sesudah itu Arnuhu pergi bertemu Dit Sakmas. Setelah itu Dit Sakmas menjelaskan hal ihwal yang menjadi alasan untuk ia datang bertemu Arnuhu. Arnuhu menyapanya dan menyogoki Dit Sakmas dengan siripinang, sebagaimana biasa diterimanya seorang tamu.
Untuk diketahui Arnuhu dari kalangan tingkat mana Dit Sakmas sebenarnya, Arnuhu membuat sirihpinang dalam tempat sirih (baanrit) atas dua bahagian. Bahagian kanan baanrit diletakkan daun siri berwarna kuning dan pinang berbiji besar (maneran narnar dan isu mel), sedang bahagian kiri diletakkan siri biasa dan pinang biasa. Setelah siri pinang disodorkan Dit Sakmas langsung mengangkat siripinang bahagian kanan yaitu daun siri berwarna kuning.
Dengan adanya tanda itu sudah menentukan bahwa Dit Sakmas dari kalangan MEL MEL. (bangsawan) maka Arnuhu Suarubun menerima Dit Sakmas menjadi istrinya.
Mereka hidup bersama di Danar beberapa waktu lamanya, dan Dit Sakmas ingin kembali mengunjungi orang tuanya di Ohoivuur. Arnuhu membuat bekal Dit Sakmas dengan mengisi di saloi ikan SAKUDA ASAR (Fo ngon roror).
Perjalanan Dit Sakmas kembali ke ohoivuur melalui bahagian tengah daerah SITHARNOL kekeuasaan RAT KANEW. Sesampai di suatu tempat dekat SITHARNOL ia dihadang dua orang beradik kakak NAR'AHA dan FANEV WAURTAHIT asal kampung Ohoideryamlin. Menurut penuturan bahwa saloi Dit Sakmas dibalik oleh kedua beradik kakak itu.
Penuturan ini merupakan bahasa demi menjaga kehormatan nama Dit Sakmas, namun dirinyalah yang diperlakukan.
Dit Sakmas datang ke Sitharnol dengan keluh tangisan, menyampaikan kepada RAT KANEW perbuatan perlakuan NAR'AHA dan FANEV atas dirinya. Berdasarkan hukum (Babakain) yang berlaku RAT KANEW memerintahkan rakyat Bibtetratsiw menangkap kedua pelaku itu dan membunuhnya. Sesudah itu Rat Kanew menyuruh rakyat Bibtetratsiw pergi ke orangtua kedua korban - TESU EVAV WAURTAHIT di Ohoideryamlim, menuntut agar ia (orangtua sikorban) harus membuat harta untuk pulihkan perbuatan kesalahan anak-anaknya. Bila tidak anak-anaknya akan dibunuh. Tindakan ini merupakan tipuan karena kedua pelaku (Nar'aha dan Fanev) telah terbunuh, diikat pada tiang dan ditempatkan di NUUT AI NUM,
TESU EVAV WAURTAHIT bapa kedua korban menyerahkan 3 (tiga) mas antaralain: NGARUV TESU, A FEMAT dan A SELNGATAN, dengan memohon agar kiranya anak-anaknya jangan dibunuh.
Rakyat Bibtetratsiw kembali ke SITHARNOL dengan membawa 3 (tiga) mas diserahkan kepada Rat Kanew dengan menyampaikan amanat pesanan dari Tesu Evav (orangtua sikorban), balasannya dengan kata sindiran terhadap Tesu Evav Waurtahit. Dari 3 (tiga) mas ini RAT KANEW mengirim NGARUV TESU kepada ARNUHU SUARUBUN suami Dit Sakmas dengan menyatakan bahwa mas itu adalah MAS TEBUSAN DARAH MERAH. Sedang 2 mas lainnya yaitu A FEMAT dan A SELNGATAN Rat Kanew meletakan pada LUV HUKUM BABAKAIN di SITHARNOL.


Nara Sumber: RAT MANTILUR KISU WAIT VI

Nur Fad

Nur Fad bawaan Kasdew ditanam disuatu tempat yang bernama Ohoiren. Dari kelapa ini diambil pucuk daun (janur) dijadikan Hawear Faar Balwirin. Sedang dari buah kelapa muda diambil untuk digunakan airnya menjadi airpecikan.
Hawear (sasi) Faar Balwirin ini dibuat kegunaannya tanda perlindungan hukum atas milik orang dan disebut Hukum Faar Balwirin. Kelengkapan dari Hawear (sasi) Faar Balwirin ini Biasanya dibuat juga sepenggal kayu ujungnya ukiran muka manusia (menyerupai muka manusia) diletakkan disamping janur. Pelanggaran dari Hawear (sasi) ini sangsinya cukup berat karena harus membayar 1 (satu) lela merupakan/menjadi tiang sasi (hawear ngain 1 (satu) gong pengganti batu tempat diletaknya siripinang. Dan siripinang untuk diletakan diatas batu (gong) gelang mas dihitung sebanyak daun janur. Dan atau diberi hukuman NGA BAL (di tombaki).

Penuturan tua-tua mengatakan TOM TAD (TOM = sejarah, TAD = Tanda bukti). NUR FAD ini benar-benar ada di Ohoiren/Letvuan, namun dirusakkan pada tahun TRIKORA sewaktu perluasan Lapangan terbang. Kenyataan pengrusakkan Pohon Kelapa NUR FAD tanda bukti sejarah ini akibatnya menjadi kenyataan sewaktu satu pesawat MIK take off dari landasan dan sampai tepat diatas bekas kelapa NUR FAD pesawat itu terbakar hangus dengan pilotnya.
Sedangkan DEW TOMAT dan NGA BAL ada dijaga baik keluarga INUHAN di Ohoivuur/Letvuan.


Nara Sumber: RAT MANTILU KISU WAIT VI
review www.5power.blogspot.com on alexa.com